Diduga Edarkan Sabu, Pensiunan TNI di Sukabumi Diciduk
Ilustrasi sabu. (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Sukabumi - Polisi menciduk oknum pensiunan TNI, inisial D alias Ayah Prabu, yang diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selain D, personel Satnarkoba Polres Sukabumi turut menangkap dua pria lainnya, Sur alias Rombeng dan HM alias Abuy.
Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (19/5). Awalnya polisi meringkus Rombeng dan Abuy beserta barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisikan 2 paket sabu seberat 10,33 gram.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotik, anggota Satuan Reserse Narkoba menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Rombeng dan Abuy. Petugas menemukan sabu dalam bungkus rokok di atas plafon rumah salah satu tersangka," kata Kasubaghumas Polres Sukabumi AKP Sunarto via pesan singkat, Minggu (20/5/2018).
Sewaktu proses penyelidikan, Rombeng dan Abuy mengaku mendapatkan sabu itu karena disuruh oleh D alias Ayah Prabu. "Petugas melakukan pengembangan dan menangkap D alias Ayah Prabu yang merupakan pensiunan TNI," kata Sunarto.
Kepada polisi, D mengaku memperoleh sabu dari seseorang inisial A. "Saat ini A masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sunarto.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(bbn/bbn)
Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (19/5). Awalnya polisi meringkus Rombeng dan Abuy beserta barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisikan 2 paket sabu seberat 10,33 gram.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotik, anggota Satuan Reserse Narkoba menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Rombeng dan Abuy. Petugas menemukan sabu dalam bungkus rokok di atas plafon rumah salah satu tersangka," kata Kasubaghumas Polres Sukabumi AKP Sunarto via pesan singkat, Minggu (20/5/2018).
Kepada polisi, D mengaku memperoleh sabu dari seseorang inisial A. "Saat ini A masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sunarto.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(bbn/bbn)
No comments:
Post a Comment