Bebaskan Napi Keluar Masuk Lapas Bawa PSK, Kalapas di Lampung Selatan Beri Pengakuan Mengejutkan
Jumat, 25 Mei 2018 21:48 WIB
Tribun Vid
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Lapas II A Kalianda, Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie ketahuan menjadi perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda, Lampung.
Dia kemudian ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) selama 20 hari.
Tribun-Video.com melansir TribunLampung.co.id, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang bernama Marzuli.
Selain itu, Kepala BNNP lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan ada beberapa fakta mengejutkan yang terbongkar.
Fakta tersebut diantaranya ternyata Muchlis memberikan perlakuan istimewa pada Marzuli.
Dia memberikan kelonggaran Marzuli memakai HP dan juga membawa wanita penghibur masuk ke lapas tanpa diperiksa.
Marzuli juga beberapa kali bisa keluar masuk tahanan atas ijin Muchlis.
Dia kemudian ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) selama 20 hari.
Tribun-Video.com melansir TribunLampung.co.id, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang bernama Marzuli.
Selain itu, Kepala BNNP lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan ada beberapa fakta mengejutkan yang terbongkar.
Fakta tersebut diantaranya ternyata Muchlis memberikan perlakuan istimewa pada Marzuli.
Dia memberikan kelonggaran Marzuli memakai HP dan juga membawa wanita penghibur masuk ke lapas tanpa diperiksa.
Marzuli juga beberapa kali bisa keluar masuk tahanan atas ijin Muchlis.
Baca: Peluk Aman Abdurrahman, Polisi Korban Selamat Bom Thamrin Dibisiki 1 Kalimat Pengakuan dalam Sidang
Muchlis dilaporkan juga pernah menerima aliran dana dari Marzuli.
Sementara itu, Muchlis dihadapan awak media mengatakan semua itu bukan kehendaknya, tetapi ulah kedua anak buahnya.
"Ini terjadi di luar dugaan saya, cuman ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga karena ulah anak buah saya lah akhirnya menjerat saya seperti ini," kata Muchlis.
Dia juga mengaku bersalah karena sebagai pimpinan harusnya dia mengawasi anak buahnya.
Ketika ditanya tentang aliran dana dari Marzuli, Muchlis pun bergeming.
Sementara itu, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Muchlis terjerat pasal berlapis yaitu pasal 114 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun, untuk tindak pidana pencucian uang masih dalam penyelidikan.
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Dynda Veronika)
Sementara itu, Muchlis dihadapan awak media mengatakan semua itu bukan kehendaknya, tetapi ulah kedua anak buahnya.
"Ini terjadi di luar dugaan saya, cuman ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga karena ulah anak buah saya lah akhirnya menjerat saya seperti ini," kata Muchlis.
Dia juga mengaku bersalah karena sebagai pimpinan harusnya dia mengawasi anak buahnya.
Ketika ditanya tentang aliran dana dari Marzuli, Muchlis pun bergeming.
Sementara itu, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Muchlis terjerat pasal berlapis yaitu pasal 114 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun, untuk tindak pidana pencucian uang masih dalam penyelidikan.
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Dynda Veronika)
No comments:
Post a Comment